BAB I
PENDAHULUAN
Manusia yang selalu tidak puas atas apa yang telah mereka raih merupakan suatu ciri khas tidak bisa dilupakan. Manusia dengan berbagai kemampuannya mencoba mempertahankan kehidupan dengan memenuhi kebutuhan hidupnya, baik berupa kebutuhan sandang, pangan maupun papan. Dengan kemampuan yang dimilikinya, manusia menggunakan semua cara untuk dapat mempertahankan hidupnya, bahkan segala carapun terkadang dihalalkan demi tercapainya kepuasan dalam hidup. Dalam pemenuhan kepuasan hidupnya ada beberapa cara yang ditempuh oleh manusia, diantaranya dengan bekerja. Pekerjaan ada di muka bumi ini sangatlah beragam, dari mulai yang berstatus tetap atau mengabdi kepada Negara yang biasa kita sebut Pegawai Negeri dan ada juga di swasta, seperti di Perusahaan-perusahaan besar baik Perusahaan yang bergerak di bidang Industri, Bisnis, Penggalian Barang Tambang dan lain sebagainya, masih banyak lagi yang tidak mungkin disebutkan satu per satu.
Berbicara soal pekerjaan Swasta, penulis sedikit tertarik tentang usaha yang bergelut dibidang Penggalian Sumber Daya. Tak hayal Perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang penggalian sumber daya alam atau sering kita sebut “Eksploitasi Sumber daya Alam” itu dikarenakan Sumber Daya Alam yang ada di Negara Indonesia ini sangatlah banyak dan beragam. Selain itu, manusia tidak dapat lepas dari Sumber Daya Alam, lihat saja barang-barang di sekitar kita dari mulai alat yang sederhana seperti tusuk gigi, kapas, kursi, lemari bahkan sampai pernak-pernik perhiasanpun tak lepas dari hasil Alam. Memang cukup kreatif memanfaatkan potensi sumber daya alam yang terhampar luas di indonesia ini, apabila diimbangi oleh reklamasi atau penanggulangan pada lahan yang telah di ambil mineralnya atau telah di eksploitasi. Pada kenyataanya, kebanyakan Manusia di indonesia atau bahkan di muka bumi ini hanya bisa menggali atau mengeksploitasi tanpa mengadakan penanggulangannya dan memikirkan resiko yang akan terjadi terutama untuk jangka panjang. Kebiasaan yang telah dianggap wajar ini membuat Sumber Daya Alam yang berada di negara Indonesia ini tidak terawat bahkan beberapa kelak tahun kedepan mungkin SDA yang ada di Indonesia ini akan habis, terutama SDA yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable). Dampak yang ditimbulkannya sangat besar sekali terutama kepada Makhluk Hidup yang ada di muka bumi ini, tidak lain adalah Manusia, Hewan dan Tumbuhan. Dampak yang ditimbulkannya bukan hanya untuk masa sekarang saja, justru yang lebih dikhawatirkan bagi masa depan, bagi anak cucu kita kelak.
Mungkin kita sendiri telah merasakan dampak dari eksploitasi SDA itu dari mulai yang terkecil seperti banyak gempa, tanah longsor dan lain sebagainya. Mungkin orang awam berpendapat itu semua musibah dan cobaan dari yang maha kuasa, itu memang benar. Namun apabila kita teliti secara sistematis dan dengan logika, gempa bumi itu bisa terjadi dikarenkan adanya tanah-tanah bekas eksploitasi yang tidak ditanggulangi kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, tanah bekas eksploitasi tersebut mengalami pergeseran yang disebabkan oleh pergerakan lempeng lalu terjadilah gempa karena tanah yang harusnya bergeser normal terganggu karena adanya bekas eksploitasi. Itu sebabnya mengapa di Indonesia sering terjadi Gempa Bumi, banjir, Longsor dan sebagainya itu dikarenakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah sembrono mengeksploitasi alam.
Dikarenakan tingkat kesadaran yang sangat rendah dari manusia pada zaman sekarang dan watak yang hanya ingin memntingkan pribadinya masing-masing, maka alam lah yang menjadi korban dari tingkah-tingkah bodoh manusia. Namun sebenarnya bila di teliti, bukanlah alam yang menjadi korban sesungguhnya dari dampak ulah manusia ini, melainkan manusialah yang sebenarnya menjadi korban, bisa kita lihat sekarang betapa malangnya kehidupan manusia sekarang yang terus menerus mengalami bencana alam yang sebenarnya akibat dari tingkah laku manusia itu sendiri. Dari sisi inilah penulis merasa tekesan kepada pokok bahasan ini dan alangkah menariknya apabila penulis membahas lebih dalam tentang “Dampak dari Eksploitasi” dalam karya tulis ini.
BAB II
ISI
Sumber Daya Alam merupakan anugerah terbesar dari sang Pencipta yang harus kita syukuri dengan cara memanfaatkan sebaik-baiknya. Namun kita juga tidak boleh hanya memanfaatkannya saja, disamping kita memanfaatkan Sumber Daya Alam tersebut kita juga harus bisa menjaga, merawat dan juga meleslestarikannya, agar bisa diwariskan kepada anak cucu kita kelak. Beragam cara untuk memanfaatkan Sumber Daya Alam yang terhampar luas di Indonesia ini, salah satunya adalah dengan Mengeksploitasi Sumber Daya Alam tersebut. Eksploitasi berasal dari baahsa inggris yaitu Explotation yang artinya “Politik Pemanfaatan secara sewenang-wenang dan terlalu berlebihanterhadap sesuatu atau yang menjadi Objek Eksploitasi hanya untuk kepentingan Ekonomi semata-mata tanpa mempertimbangkan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan”. Eksploitasi Sumber Daya Alam secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek-aspek yang dapat merugikan kita semua, bukan hanya oknum yang melakukan Eksploitasi saja yang akan merasakan dampaknya namun seluruh makhluk hisup yang ada di bumi juga akan merasakan efek dari Eksploitasi yang berlebihan itu. Banyak sekali dampak yang akan ditimbulkan oleh Eksploitasi yang sangat berlebihan itu, diantaranya tanah longsor, banjir, kabut asap, pemanasan global yang sampai sekarang kita rasakan ini juga tidak lupa bencana lumpur panas sidoarjo yang sangat merugikan sekali masyarakat.
Tanah Longsor terjadi disebabakan oleh penggundulan hutan atau pepohonan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan. Ketika hutan dalam keadaan gundul makan formasi tanah akan menjadi larut dan menggelincir diatas bidang licin pada saat terjadi hujan, tanah tidak bisa menahan erosi yang disebabkan oleh air hujan yang turun dikarenakan penyangga tanah yaitu akar dari pepohonan sudah ditebang tidak dapat berfungsi kembali. Sehingga bencana banjir dan tanah longsor tidak bisa dihindarkan lagi dan telah menjadi bencana langganan di Indonesia ini.
Selain bencana tanah longsor yang sudah populer dikalangan penduduk Indonesia, Banjir pun menjadi bencana alam yang sering melanda. Bencana ini bisa terjadi dikarenakan pola tingkah laku manusia sendiri yang tidak disiplin dan tidak menuruti aturan, baik aturan yang tersirat maupun yang tersurat. Pola tingkan manusia yang suka membuang sampah sembarangan mengakibatkan rusaknya tata guna lahan dan air. Rusaknya Tata Guna lahan dan air mengakibatkan laju erosi dan frekwensi banjir meningkat. Selain bisa menimbulkan bencana banjir, membuang sampah pun bisa menimbulkan polusi air dan pencemaran air yang dapat mengurangi kualitas air.
Indonesia merupakan negeri yang kaya akan Sumber Daya Alam dan keanekaragaman hayati yang cukup tinggi. Indonesia memiliki kurang lebih hutan seluas 12,6 juta hektar (Walhi or.id). Wilayah tropisnya masuk urutan ketiga terluas di dunia dengan cadangan minyak, gas alam, tembaga, emas, perak, intan dan mineral lainya masih banyak lagi yang tidak mungkin disebutkan satu per satu. Bukan hanya di daratan saja Indonesia memiliki kekayaan Sumber Daya Alam yang melimpah, di laut pun Sumber Daya Alamnya tidak kalah beragam. Terumbu karang dan beragam biota laut lainnya memperkaya ke-17.000 pulau yang ada di kepulauan Nusantara Republik Indonesia. Lebih dari iru Indonesia memiliki tanah dan area lautan yang luas dan kaya dengan berjenis macam ekologi. Indonesia menempati kurang lebih 1.3 persen dari wilayah bumi, mempunyai kira 10 persen jenis tanaman dan bunga yang ada di dunia, 12 persen jenis binatang menyusui, 17 persen jenis burung, 25 persen jenis ikan, dan 10 persen sisa area hutan tropis yang kedua setelah brazil (1994).
Begitu besarnya kekayaan alam indonesia terutama sub-sektor kehutanan, sudah seharusnya menjadi sorotan kita guna memanfaatkan dan melestarikannya. Terlebih lagi harus diperhatikan lebih serius oleh mereka yang bergerak dalam bidang ini, mereka yang telah dipercaya untuk menjaga kelestarian hutan yang ada di Indonesia ini. Berbagai kerusakan hutan akibat eksploitasi, pembalakan liar, dan penjarahan kekayaan alam lainnya yang marak terjadi di Indonesia mengakibatkan berbagai kerusakan dan bencana kian kerap kali melanda. Bukan hanya itu, bahkan eksploitasi alam yang berlebihan sangat merugikan sekali Indonesia terutama dalam bidang Ekonomi, diperkirakan akibat dari ulah para oknum yang tidak bertanggung jawab itu, indonesia mengalami kerugian mencapai ratusan juta bahkan milyaran rupiah. Pulau Kalimantan selatan yang diperkirakan kehilangan pendapatan sebesar 100 juta per tahun dalam bentuk penghasilan karena lebih dari separuh produksi kayu dilakukan secara illegal.
Penjarahan kekayaan alam terutaman dalam sub-sektor kehutanan dengan maraknya penebangan kayu illegal memang tidak terlepas dari aktivitas perusahaan-perusahaan besar swasta yang selalu ingin mengambil keuntungan besar dan tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkannya. Diperkirakan 70-75 persen kayu ditebang secara illegal. Menurut WWF, penebangan kayu illegal di Indonesia marak terjadi karena Kapasitas Perusahaan Pemotongan kayu di Indonesia dan di Malaysia yang terlalu berlebihan, keduanya memiliki fasilitas untuk mengolah kayu dalam jumlah besar walau produksi kayu itu sendiri sudah menurun. Berdasarkan laporan WWF bahwa kedua negara tersebut memiliki kemampuan untuk mengolah 58.2 juta meter kubik kayu setiap tahunnya, sedangkan produksi hutan secara legal hanya mampu mensuplai sekitar 25.4 juta meter kubik per tahun. Alangkah ironis sekali, apabila ini berkepanjangan dan tidak segera ditanggulangi maka dalam jangka waktu beberapa tahun kedepan Indonesia akan kehabisan Sumber Daya Alam.
Dominasi perusahaan swasta atas penguasaan kekuasaan alam khususnya sub-sektor kehutanan merupakan permasalahan yang cukup fatal. Dengan mendapatkan kekuasaan pada sektor kehutanan, maka perusahaan-perusahaan besar sangat memungkinkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk mendapatkan hak penguasaan hutan, lahan dan mengeksploitasinya sampai jutaan hektar luasnya dan puluhan tahun masa kosesinya. Perusahaan-perusahaan swasta yang telah mendapat izin untuk mengeksploitasi Sumber Daya Alam termasuk hutan sangatlah merusak hutan, apalagi hutan sebagai paru-paru Bumi perlu dijaga kelestariannya. Apabila ilegalloging terus menerus terjadi pada hutan di Indonesia ini, maka lama kelamaan hutan akan habis dan keadaan negara ini akan sangat menghawatirkan ,bukan kepada manusia saja efeknya namun berpengaruh juga kepada makhluk hidup lainnya sebagai penunjang kehidupan manusia. Selain itu SDA di bumi ini akan habis dan tidak ada lagi yang bisa diolah untuk dijadikan sebagai alat pemenuh kebutuhan manusia, lebih fatalnya lagi pemasukan kas negara kita akan semakin sedikit dan bisa saja negara ini menjadi sangat terpuruk.
Eksploitasi hutan secara berlebihan mengakibatkan hilangnya fungsi hutan sebagai penutup lahan terhadap air hujan dan sebagai penghambat kecepatan aliran permukaan yang dapat menimbulkan banjir. Ditambah lagi pembangunan dan penataan sarana-prasarana yang tidak tedak teratur dan tidak seimbang, maraknya pembangunan mall dan tempat reksreasi di kota-kota besar dengan tanpa menghiraukan daur ulang dan tempat pembuangan sampah. Akibatnya bisa kita rasakan sendiri, polusi semakin meningkat dan pencemaran terjadi dimana-mana. Pembangunan dengan tanpa memperdulikan lingkungan akan membuat bumi ini semakin rusak.
Beralih ke masalah lingkungan yang tidak ada habisnya dibicarakan masyarakat, yaitu masalah Pemanasan Global (Global Warming). Setelah masalah eksploitasi yang berlebihan sehingga membuat bencana datang silih berganti, ditambah kembali pembuatan pabrik dan industri secara besar-besaran yang memproduksi atau menyebabkan polusi CO2. Menyebabkan penyebaran CO2 di udara semaki meningkat dan dengan cepat menyebabkan terjadinya bencana pemanasan global. Akibatnya terjadi perubahan iklim menjadi lebih panas dan kenaikan air laut yang menyebabkan abrasi pantai. Ditambah lagi eksploitasi alam secara besar-besaran sedang maraknya terjadi yang mengakibatkan keseimbangan alam terganggu, alam yang telah rusak oleh pencemaran pabrik-pabrik industri besar sulit sekali menjadi pulih kembali dikarenakan produksi O2 berkurang yang diakibatkan oleh eksploitasi hutan yang berlebihan. Begitu berbahaya sekali mengeksploitasi secara berlebihan Sumber Daya Alam yang ada di bumi ini, selain dapat merusak alam, juga sangat merugikan kepada makhluk hidup yang ada di bumi ini, bukan hanya manusia saja yang merasa terganggu, makhluk hidup lainnya seperti hewan dan tumbuhanpun ikut terganggu kelestariannya. Banyak sekali Eksploitasi Sumber Daya Alam yang membawa dampak terhadap kehidupan di bumi ini. Segala kegiatan pembangunan yang berlangsung diharapkan tidak hanya mampu maningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga harus mampu mejaga kelestarian Sumber Daya Alam. Sehingga alam tidak akan kehilangan fungsinya sebagai pengendali keseimbangan kehidupan. Oleh karena itu setiap pembangunan yang dilakukan harus berwawasan lingkungan dan sebelum melakukan pembangunan idealnya kita menganalisis terlebih dahulu mengenai dampak lingkungan yang akan terjadi apabila melakukan pembangunan tersebut dan segera mencari solusi dari masalah tersebut.
Dalam pandangan Islam, hutan adalah milik umum yang harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kembali kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau dalam bentuk subsidi kebutuhan primer seperti pendidikan, fasilitas kesehatan dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Paradigma pengelolaan hutan dalam islam berbasis pada pengelolaan kepemilikan umum Negara dan bukannya pengelolaan oleh pihak swasta dan tentunya tetap berorientasi pada aspek kelestarian lingkungan. Bukan pada sub-sektor kehutanan saja pengelolaan yang diharapkan seperti ini, namun pada sub-sektor sub-sektor lainnya juga seperti sub-sektor perikanan, industri bijih besi dan lain sebagainya. Sehingga akan mewujudkan keseimbangan lingkungan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam secara optimal. Pandangan tersebut dikemukakan oleh An-Nabhani (1990) didasarkan pada hadist Rosulullah SAW. : “Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput (lahan), dan api (energi)”. (H.R. Abu Dawud). Dalam hadist yang lain riwayat At-Tirmidzi Abyadh bin Hamal diceritakan bahwa Abyadh telah meminta kepada rosul untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rosul mengabulkan permintaan tersebut, akan tetapi Rosul diingatkan oleh seorang sahabat yang mengatakan “Wahai Rosulullah, tahukan engkau apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya Engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mau’ al-‘iddu)”. Rosulullah kemudian bersabda, “Tariklah tambang tersebut darinya”. Dalam hadist pertama disebutkan padang rumput atau hutan merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh untuk dimiliki oleh individu. Lahan yang luas (hutan) disamakan dengan air dan api atau energi (termsuk barang tambang) dalam sektor kepemilikan umum. Larangan ketiga unsur tadi untuk dikuasai individu karena adanya larangan Rosul pada hadist kedua. Pada hadist tersebut disebutkan bahwa Mau’-al-‘iddu adalah air yang karena jumlahnyasangat banyak digambarkan mengalir secara terus menerus. Semula rosul membiarkan Abyadh memiliki tambang garam tersebut, namun setelah Rosulullah mengetahui tambang tersbut adalah tambang yang cukup besar maka Rosul mencabut pemberian tersebut. Karena kandungannya yang begitu besar, maka tambang tersebut dikategorikan milik umum. Begitu juga denga lahan atau hutan yang begitu besar kandungannya (berupa kayu dan hasil hutan lainnya) dikategorikan milik umum sebagaimana telah disebutkan pada hadist pertama diatas. Sedangkan milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu.
Begitulah pengelolaan SDA yang dianjurkan dalam Islam, sangat memperhatikan sekali aspek kepemilikan. Sumber Daya Alam yang melimpah dan menyangkut hidup hajat orang banyak hanya boleh dikelola oleh negara dan hasilnya pun dikembalikan kepada rakyat. Begitulah seharusnya negara Indonesia mengelola Sumber Daya Alam, karena Negara Indonesia mayoritasnya umat islam, sudah sepantasnya kita menganut faham diatas.
Akan tetapi apa yang terjadi dalam realita kehidupan yang kita hadapi sekarang, Indonesia mengalami kerugian besar yang diakibatkan eksploitasi berlebihan dari alam terutama sub-sektor kehutanan. Kerusakan hutan di Indonesia telah menjadi ancaman yang serius bagi kelestarian lingkungan maupun perekonomian masyarakat. Awalnya ini terjadi pada saat Indonesia menginjak masa Orde Baru, pada saat itu Indonesia menjadikan hutan sebagai alat untuk membiayai pembangunan dengan cara melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap hutan tanpa adanya penanggulangan kembali terhadap hutan yang telah dieoksploitasi tersebut. Akhirnya dampak yang sangat merugikan dirsakan oleh masyarakat sekitar hutan dan tentunya lingkungan itu sendiri, bukan hanya manusia saja hewan pun mengalami nasib yang sama. Habitat yang berada di sekitar hutan yang mengalami eksploitasi ikut berkurang, baik itu terbunuh ataupun bermigrasi karena hutan sebagai tempat tinggalnya rusak. Manusia yang semula dapat hidup dengan cara berburu hewan liar pun kini telah kehilangan mangsanya karena telah bermigrasi ke tempat lain. Pada akhirnya Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan politik lingkungannya harus mengalah dan tunduk kepada dunia internasional baik dalam segi ekonomi maupun dalam segi lingkungan.
Deforestation atau lebih akrab lagi kita kenal dengan perusakan hutan di Indonesia telah menjadi ancaman yang sangat serius, setiap tahunnya kerusakan hutan yang terjadi di wilayah Indonesia terutaman di luar Pulau Jawa, sepeti pulau Kalimantan, Sulawesi, sampai Papua telah berada pada kondisi yang menghawatrikan. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mendefinisikan Deforestation sebagai kejadian ketika lahan hutan ditebangi atau di bersihkan untuk di konversi penggunaan lahan untuk sektror diluar kehutanan. Kehancuran hutan menunjukan pada penggantian dalam kualitas hutan dan terjadi ketika beragam species dan biomas berangur berkurang. Keadaan kerusakan hutan ini terjadi secara nyata di Indonesia, hal ini berlangsung semenjak kebijakan mengenai pengelolaan hutan oleh pihak swasta diberlakukan melalui Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Kebijakan mengenai pengusahaan hutan yang mulai diberlakukan ketika masa pemerintahan Orde Baru dibawah pimpinan Soeharto ini telah menimbulkan kerusakan hutan yang sangat mengkhawatirkan, karena dengan mendapatkan Hak Pengusahaan Tanah (HPH) perusahaan-perusahaan swasta mengeksploitasi Sumber Daya Alam secara berlebihan, baik itu melalui longging ataupun pertambangan.
Selain kaya akan Sumber Daya Alam pada Sub-Sektor kehutanan, Indonesia juga kaya mineral atau bahan galian yang tersimpan dalam tanah sebagai hasil dari sisa-sisa mahkluk hidup dan tumbuhan yang telah terkubur jutaan tahun lamanya dan terurai oleh unsur hara. Mineral-mineral tersebut lagi-lagi dimanfaatkan dan dieksploitasikan secara berlebihan oelh pihak swasta dengan tanpa menghiraukan dampak yang ditimbulkan dari eksploitasi tersebut. Seringkali kita mendengar kata Intan, Emas, Perak, Tembaga, Nikel dan alin sebagainya, itulah contoh jenis barang tambang yang kian kerap kali diburu dan memiliki nilai atau harga jual yang tinggi. Menurut peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1980, mineral dibedakan atas tiga golongan, yaitu :
- Bahan Galian Strategis (Bahan Galian Golongan A), mencakup : Minyak bumi, Gas Alam, Timah, Aspal, Nikel, dll.
- Bahan Galian Vital (Bahan Galian Golongan B), mencakup : Besi, Mangan, Krom, Perak, Platina, Raksa, Yodium, dll.
- Bahan Galian non Strategis dan non Vital (Bahan Galian Golongan C), mencakup : Nitrat, Ntrit, Fospat, Asbes, Permata, Gipsum, Marmer, Granit, Andesit, Pasir, dll.
Sedangkan pembagian bahan galian industri berdasarkan atas asosiasi dengan batuan pada tempatnya, dengan mengacu pada Tushadi dkk. (1990) adalah sebagai berikut:
A. Kelompok I : Bahan Galian Industri yang berkaitan dengan Batuan Sedimen. Kelompok ini dibagi menjadi :
1. Sub Kelompok A: Bahan Galian Industri yang berkaitan dengan Batu Gamping.
2. Sub Kelompok B : Bahan Galian Indutri yang barkaitan dengan Batuan Sedimen lainnya.
B. Kelompok II: Bahan Galian Industri yang berkaitan dengan batuan gunung api.
C. Kelompok III: Bahan Galian Indusstri yang berkaitan dengan intrusi plutonik batuan asam dan ultrabasa.
D. Kelompok IV: Bahan Galian Industri yang berkaitan dengan endapan residu dan endapan letakan.
E. Kelompok V: Bahan Galian Industri yang berkaitan dengan proses ubahan Hidrotermal.
F. Kelompok VI: Bahan Galian Industri yang berkaitan dengan batuan Metamorf.
Bahan Galian Industri tidaklah semuanya mudah didapatkan atau berada di kedalaman yang cukup dangkal, ada pula beberapa bahkan banyak yang berada di daerah cukup dalam yang memerlukan teknik khusus untuk bisa mengeksploitasinya. Ada beberapa alat yang bisa digunakan oleh para pekerja yang akan mngeksploitasi mineral tersebut, yaitu menggunakan alat-alat berat seperti mesin dan sebagainya. Mungkin dengan menggunakan alat berat tersebut akan lebih mudah untuk mengeksploitasi mineral yang dimaksud, akan tetapi dampak yang ditimbulkan alat berat itu akan sangat fatal bagi kehidupan manusia sekitar. Bahkan bukan hanya manusia saja, habitat hewan dan tumbuhan juga akan terusik, ekosistem akan semakin hancur akibat dari limbah yang dihasilkan. Alat-alat berat seperti itu sebenarnya sangat mengganggu kehidupan dan mencemari lingkungan sekitar dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Limbah yang dikeluarkan serta polusi yang ditimbulkan dari efek kerja alat-alat berat yang digunakan akan merusak tumbuhan dan meracuni hewan, zat kimia hasil ampas dari alat berat juga bisa membuat struktur susunan kimia tanah menjadi rusak dan akhirnya tanah pun tidak bisa ditanami tumbuhan akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh alat-alat berat tadi. Selain bisa merusak kondisi tanah bagian atas sehingga tidak bisa dimanfaatkan kembali, eksploitasi menggunakan masin-masin berat pun akan merusak struktur fisik tanah bagian dalam apabila bekas eksploitasinya tidak ditanggulangi dengan serius. Akan terdapat bolong-bolong pada tanah bagian dalam yang dapat mengakibatkan penurunan permukaan tanah secara besar-besaran akibat pergerakan rutinitas lempeng yang tiap detik bergerak, tanah bagian dalam yang harusnya bergeser seirama dengan gerak lempeng akan terhambat dan tidak selaras karena adanya lokasi yang telah rusak akibat eksploitasi mengunakan mesin berat, akibatnya gempa lokal pun terjadi. Semakin banyak tanah bekas eksploitasi yang tidak di benahi kembali maka gempa lokal akan semakin banyak dan tidak menutup kemungkinan esok lusa daratan atau mungkin sebuah pulau akan amblas dan tertutup oleh lautan.
Melihat akibat dari eksploitasi yang sangat berlebihan, sangatlah berbahaya sekali apabila tindakan dari “tangan-tangan nakal” itu tidak segera ditindak lanjuti. Bukan hanya manusia yang berada disekitar temapt eksploitasi saja yang akan merasa terganggu bahkan manusia dalam suatu Negara atau bahkan seluruh manusia di permukaan bumi ini akan merasa gelisah apabila mereka mengatahui betapa berbahanya dampak yang ditimbulkan akibat dari eksploitasi yang berlebihan itu. Memang dari eksploitasi tersebut bisa mendapatkan penghasilan sangat luar biasa, tetapi apabila tidak dibarengi dengan penganggulangan berwawasan lingkungan, upeti atau hasil dari eksploitsi itu pun tidak dapat menggantikan kerusakan yang telah diperbuat pada saat melakukan eksploitasi. Itu sebabnya mengapa sangat diperlukan sekali pembangunan berwawasan lingkungan, agar dapat menyelamatkan bumi kita ini dari tangan-tangan yang tidak berpendidikan yang dapat menhancurkan bumi ini. Selamatkanlah Bumi kita ini sebelum terlambat dan sebelum menyesalinya .
BAB IIIPENUTUP
Penulis menyarankan kepada pembaca kita sebagai kaum manusia yang peduli lingkungan harus lebih memperhatikan lingkungan sekitar dengan merawatnya dan melestarikan. Mempelajari meneliti dan mengkaji adalah sifat dasar manusia akibat dari adanya rasa penasaran pada diri manusia, teruslah menggali agar kita lebih bisa memaksimalkan potensi yang ada pada alam dan juga tentu tidak lepas dari pelestarian serta penanggulangan terhadap kerusakan yang telah diperbuat. Ingatlah alam itu bukan untuk dirusak, melainkan untuk di rawat dan dilestarikan, boleh jadi kita mengambil sumber yang terdapat pada alam, namun tidak harus kita untuk merusak alam. Masih banyak cara-cara yang baik untuk bisa mengambil manfaat dari alam dengan tanpa merusak alam.
Makalah ini bukanlah satu-satunya sumber pengetahuan tentang Hubungan Keterkaitan Alam dengan Manusia. Masih banyak sumber literatur yang dapat dipelajari untuk menambah wawasan kita tentang Alam dan segala macam potensi yang terdapat didalamnya, serta pengembangan potensi yang benar dan tidak merusak alam.
LAMPIRAN
bencana banjir yang ditimbulkan oleh manusia

kebakaran hutan, karena kelalaian manusia

ilegalloging terjadi dimana-mana ekibat sifat manusia yang serakah
dampak pabrik-pabrik industri

lambang kesengsaraan manusia
ilegalloging terjadi dimana-mana ekibat sifat manusia yang serakah
dampak pabrik-pabrik industri
lambang kesengsaraan manusia
GLOBAL WARMING (pemanasan global)
pembakaran hutan secara liar
DAFTAR PUSTAKAAsdak, Chay. (2007). Hidrologi dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Sukandarrumidi. (1998). Bahan Galian Industri. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
http://www.dakwahkampusmalang.com/index.php/Lentera/pengelolaan-sumber-daya-http://massofa.wordpress.com/2008/01/18/perkembangan-alam-pikiran-manusia/
halo, salam kenal..
BalasHapusmakasih banget infonya, tapi saya mau ngasih kritik, ulasan yang dibahas terlau banyak dan lebih banyak basa basinya.. juga katakata yang harusnya tak perlu sebaiknya tidak usah kembali diulang sehingga akan mempermudah pembaca agar mengerti maksud dari blog ini.. (numbering + bullets nya juga kurang, saya pusing bacanya) sekali lagi makassih banyak, maaf kalo menyinggung